TUGAS PERTEMUAN 9 ETIKA PROFESI TI


UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE


TUGAS ETIKA PROFESI TI PERTEMUAN 9

Disusun Oleh :
1.       Faradina Aminda               (12170187)
2.       Choerunnisa                       (12170499)
3.       Hanun Nurfadillah             (12172344)
4.       Firda Kharismatus S          (12174457)




Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer saat ini sudah semakin meningkat. Selain sebagai media penyediaan informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam, melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan.
Segi positif dari dunia siber ini tentu saja menambah trand perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi  Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan internet.



BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Cyber crime
Pengertian Cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui sistem komputer atau jaringan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara merugikan pihak lain. Kejahatan dunia maya ini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara dan tujuan yang beragam. Pada umumnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Menurut catatan, cyber crime mulai muncul sejak tahun 1988. Pada masa itu, kejahatan ini dikenal dengan sebutan Cyber Attack. Waktu itu, pelakunya menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan kurang lebih 10 persen komputer di dunia yang terkoneksi internet mengalami mati total.
2.1.1. Motif Cyber Crime
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cyber crime) pada umumnya dapat dikelompokan menjadi tiga kategori, yaitu :
1.        Motif Intelektual
 Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.        Motif Ekonomi, Politik, dan Kriminal
Kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
2.1.2. Faktor Penyebab Cyber crime
Kejahatan dunia maya (cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain. 

Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cyber crime antara lain : 
1.        Akses internet yang tidak terbatas. 
2.        Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. 
3.        Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatanuntuk terus melakukan halm ini. 
4.        Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer. 
5.        Sistem keamanan jaringan yang lemah. f. Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku kejahatankomputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

2.1.3. Jenis-jenis Cyber Crime

Pengelompokan jenis-jenis cyber crime dapat dikelompokan dengan banyak kategori berbainstain, bainbrige, philipe prenata, as’ad yusuf, sampai dengan seorang rou suryo pun telah membuat pengelompokan masing-masing terkait dengan cyber crime ini. Salah satu pemisahan jenis cyber crime yang umumnya dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :

1.        Sebagai Tindak Kejahatan Murni
kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer (tinak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kasus : carding, yaitu pencurian nomer kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, pengiriman e-gmail anonim yang berisi promosi (spamming).

2.        Sebagai Tindak Kejahatan Abu-Abu (Tidak Jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem kompputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan, anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh kasus : probing atau portscanning, yaitu semacam tindakan pengintian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak banyaknya dari sistem yang di intai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup dan sebagainya.

2.1.4. Perangkat Anti Cyber Crime
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam menangani cyber crime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum sehingga meskipun tidak dapat di reduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cyber crime dapat ditekan lebih rendah.
1.        Modernisasi hukum pidana nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi cyber crime juga mengalami perubanhan yang signifikan. Contoh : saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.        Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sitem ke sistem lainnya.gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
3.        Meningkatkan pemahaman dan keahlian aparatur penegak hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang penting peranan cyber law, dengan kualitas tingkat pemahamn aparat yang baik terhadap cyber crime diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.        Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cyber crime warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya.warga negara memilki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cyber crime atau korban cyber crime. Maka dari itu kesadaran dari warga negara sangat penting.
5.        Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penagngan cyber crime bebagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cyber crime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cyber crime terutama beberapa jenis baru.
2.2. Cyber Law

Cyber crime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius sebgai kejahatan, penangan terhadap cyber crime dapat di analogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa cara penanganan  cyber crime :
1.        Dengan upaya non hukum
Yaitu segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.

2.        Dengan upaya hukum (cyber law)
Yaitu segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran atau jenis kejahatan dunia maya secara spesifik.
2.2.1. Pengertian Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. 
Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation (pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah), Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan, dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), Pornography, Robbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan konsumen), dan E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam keseharian).
2.2.2. Tujuan Cyber Law
Cyber Law sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.
2.2.3. Alasan Cyber Law Penting Untuk Hukum di Indonesia
Cyber Law penting diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat. 


BAB III
ANALISA KASUS

3.1. Contoh Kasus
Salah satu contoh kasus dalam kejahatan cyber adalah kasus yang dialami oleh Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 Lukman Hakim Saifuddin, di mana e-mail beliau dibajak oleh seseorang untuk mendapatkan kepentingan dengan sejumlah uang dengan mengirimkan surat kepada kontak-kontak yang ada di e-mail milik beliau. 
Lukman Hakim Saifuddin memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang mengatakan bahwa “setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”
Dengan hak yang telah disebutkan di atas, Lukman Hakim Saifuddin berhak untuk mengajukan gugatan yang berdasarkan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, di mana hal tersebut merupakan perbuatan yang dilarang. 
Sejalan dengan itu, pelaku dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan Pasal 45A UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” 
Dalam kasus yang menimpa Lukman Hakim Saifuddin tersebut, pelaku kejahatan dunia maya yang membajak e-mail beliau juga dapat diterapkan dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoendanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
3.2. Motif
Motif kejahatan cyber crime pada kasus ini yaitu Motif Ekonomi, Politik, dan Kriminal, karena dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Dimana e-mail korban dibajak oleh seseorang untuk mendapatkan kepentingan dengan sejumlah uang dengan mengirimkan surat kepada kontak-kontak yang ada di e-mail milik beliau. 
3.3. Penyebab
Penyebabnya yaitu pengaman akun e-mail yang tidak tepat sehingga akun mudah untuk dihack.
3.4. Penanggulangan
Cara penanggulangannya yaitu dengan cara :
1.        Dibuatnya Undang-Undang ITE
2.        Memasang perangkat lunak yang up to date
3.        Tidak menggunakan software bajakan
4.        dan lebih waspada.



BAB IV
PENUTUP

4.1.  Kesimpulan
Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada jaman ini. Namun karena kebradaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang,  sedangkan mata pusau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lainnya, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunukasi. Sebagai manusia yang beradap dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bemanfaat bagi sesama. Kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang baik dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantas jika hal itu ada di hadapan kita.

4.2.  Saran
            Cyber crime adalah bentuk kejahatn yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyber law adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cyber crime) khususnya dalam hal kasus. Cyber crime yang sedang tumbuh di wilayah tersebut. Seperti layaknya pelanggaran hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 2 METODE PERANCANGAN PROGRAM

TUGAS 5 METODE PERANCANGAN PROGRAM