TUGAS PERTEMUAN 9 ETIKA PROFESI TI
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER
SYSTEM AND SERVICE
TUGAS ETIKA PROFESI TI PERTEMUAN 9
Disusun
Oleh :
1. Faradina
Aminda (12170187)
2. Choerunnisa (12170499)
3. Hanun
Nurfadillah (12172344)
4. Firda
Kharismatus S (12174457)
Program Studi Sistem Informasi
Kampus Kota Tegal
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kebutuhan akan
teknologi jaringan komputer saat ini sudah semakin meningkat. Selain sebagai
media penyediaan informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial
menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas
negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam, melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun
dapat dilakukan.
Segi positif
dari dunia siber ini tentu saja menambah trand perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan
yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus cyber crime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya cyber crime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan internet.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Cyber crime
Pengertian
Cyber crime
atau kejahatan dunia maya adalah suatu tindakan ilegal yang dilakukan melalui
sistem komputer atau jaringan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan cara
merugikan pihak lain. Kejahatan dunia maya ini
bisa dilakukan dengan berbagai macam cara dan tujuan yang beragam. Pada
umumnya, kejahatan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mengerti dan
menguasai bidang teknologi informasi.
Menurut catatan, cyber crime mulai muncul sejak
tahun 1988. Pada masa itu, kejahatan ini dikenal dengan sebutan Cyber
Attack. Waktu itu, pelakunya menciptakan worm atau virus untuk
menyerang komputer yang mengakibatkan kurang lebih 10 persen komputer di dunia
yang terkoneksi internet mengalami mati total.
2.1.1. Motif Cyber Crime
Motif pelaku
kejahatan di dunia maya (cyber crime) pada umumnya dapat dikelompokan menjadi
tiga kategori, yaitu :
1.
Motif Intelektual
Yaitu kejahatan
yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan
dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
2.
Motif Ekonomi,
Politik, dan Kriminal
Kejahatan
yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak
pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki
tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya
dilakukan oleh sebuah korporasi.
2.1.2.
Faktor Penyebab Cyber crime
Kejahatan
dunia maya (cyber crime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi perantara, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan. Seperti kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan
lain-lain.
Adapun yang menjadi penyebab
terjadinya cyber crime antara lain :
1.
Akses internet yang tidak terbatas.
2.
Kelalaian pengguna komputer. Hal ini merupakan salah
satu penyebab utama kejahatan komputer.
3.
Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan
tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah
untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para
pelaku kejahatanuntuk terus melakukan halm ini.
4.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya
cerdas,mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatik akan teknologi
komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan komputer tentang cara kerja sebuah
komputer jauh diatas operator komputer.
5.
Sistem keamanan jaringan yang lemah. f. Kurangnya
perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataanya pelaku
kejahatankomputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
2.1.3.
Jenis-jenis Cyber Crime
Pengelompokan
jenis-jenis cyber crime dapat dikelompokan dengan banyak kategori berbainstain,
bainbrige, philipe prenata, as’ad yusuf, sampai dengan seorang rou suryo pun
telah membuat pengelompokan masing-masing terkait dengan cyber crime ini. Salah
satu pemisahan jenis cyber crime yang umumnya dikenal adalah kategori
berdasarkan motif pelakunya :
1.
Sebagai Tindak Kejahatan Murni
kejahatan terjadi
secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer (tinak kriminal dan
memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai
sarana kejahatan. Contoh kasus : carding, yaitu pencurian nomer kartu kredit
milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, pengiriman
e-gmail anonim yang berisi promosi (spamming).
2.
Sebagai Tindak Kejahatan Abu-Abu (Tidak
Jelas)
Kejahatan terjadi
terhadap sistem kompputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan,
anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh kasus : probing
atau portscanning, yaitu semacam tindakan pengintian terhadap sistem milik
orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak banyaknya dari sistem yang di
intai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port port yang ada, baik yang
terbuka maupun tertutup dan sebagainya.
2.1.4.
Perangkat Anti Cyber Crime
Beberapa
hal yang perlu dilakukan dalam menangani cyber crime adalah memperkuat aspek
hukum dan aspek non hukum sehingga meskipun tidak dapat di reduksi sampai titik
nol paling tidak terjadinya cyber crime dapat ditekan lebih rendah.
1.
Modernisasi hukum pidana nasional. Sejalan
dengan perkembangan teknologi cyber crime juga mengalami perubanhan yang
signifikan. Contoh : saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak
tingkat kerusakan yang semakin rumit.
2.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan
komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sitem ke
sistem lainnya.gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial
of service attack atau virus.
3.
Meningkatkan pemahaman dan keahlian aparatur
penegak hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang
penting peranan cyber law, dengan kualitas tingkat pemahamn aparat yang baik
terhadap cyber crime diharapkan kejahatan dapat ditekan.
4.
Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah
cyber crime warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya.warga
negara memilki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cyber crime atau
korban cyber crime. Maka dari itu kesadaran dari warga negara sangat penting.
5.
Meningkatkan kerjasama antar negara
dalam upaya penagngan cyber crime bebagai pertemuan atau konvensi antar beberapa
negara yang membahas tentang cyber crime akan lebih mengenalkan kepada dunia
tentang fenomena cyber crime terutama beberapa jenis baru.
2.2. Cyber
Law
Cyber crime
adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius sebgai
kejahatan, penangan terhadap cyber crime dapat di analogikan sama dengan dunia
nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa cara
penanganan cyber crime :
1.
Dengan upaya non hukum
Yaitu segala upaya yang
lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para korban dan semua pihak
yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.
Dengan upaya hukum (cyber law)
Yaitu segala upaya yang bersifat
mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis
pelanggaran atau jenis kejahatan dunia maya secara spesifik.
2.2.1.
Pengertian Cyber Law
Cyber Law
adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law,
yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet/elektronik yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki
dunia cyber atau maya. Pada negara yang telah maju dalam penggunaan
internet/elektronik sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan
mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
Jonathan
Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup Cyber Law dalam beberapa
hal diantaranya: Copyright (hak cipta), Trademark (hak merek), Defamation
(pencemaran nama baik), Hate Speech (penistaan, penghinaan, fitnah),
Hacking, Viruses, Illegal Access, (penyerangan terhadap komputer lain), Regulation
Internet Resource (pengaturan sumber daya internet), Privacy (kenyamanan
pribadi), Duty Care (kehati-hatian), Criminal Liability (kejahatan
menggunakan IT), Procedural Issues (yuridiksi, pembuktian, penyelidikan,
dll.), Electronic Contract (transaksi elektronik), Pornography,
Robbery (pencurian lewat internet), Consumer Protection (perlindungan
konsumen), dan E-Commerce, E-Government (pemanfaatan internet dalam
keseharian).
2.2.2. Tujuan Cyber Law
Cyber Law
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun
penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum
dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan
terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi
kejahatan Cyber.
2.2.3. Alasan Cyber Law Penting Untuk Hukum di Indonesia
Cyber Law penting
diberlakukan sebagai hukum di Indonesia. Hal tersebut disebabkan oleh perkembangan
zaman. Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya
Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak
mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.
BAB III
ANALISA KASUS
3.1.
Contoh Kasus
Salah satu
contoh kasus dalam kejahatan cyber adalah kasus yang dialami oleh Wakil
Ketua MPR periode 2009-2014 Lukman Hakim Saifuddin, di mana e-mail
beliau dibajak oleh seseorang untuk mendapatkan kepentingan dengan sejumlah
uang dengan mengirimkan surat kepada kontak-kontak yang ada di e-mail
milik beliau.
Lukman Hakim
Saifuddin memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang
mengatakan bahwa “setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan
berdasarkan Undang-Undang ini.”
Dengan hak
yang telah disebutkan di atas, Lukman Hakim Saifuddin berhak untuk mengajukan
gugatan yang berdasarkan pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”, di mana hal
tersebut merupakan perbuatan yang dilarang.
Sejalan
dengan itu, pelaku dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan Pasal 45A UU ITE
yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dalam kasus
yang menimpa Lukman Hakim Saifuddin tersebut, pelaku kejahatan dunia maya yang
membajak e-mail beliau juga dapat diterapkan dengan pelanggaran Pasal
378 KUHP tentang penipuan yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai
nama palsu atau martabat (hoendanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun
rangkaian kebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
3.2. Motif
Motif kejahatan
cyber crime pada kasus ini yaitu Motif Ekonomi,
Politik, dan Kriminal, karena dilakukan untuk keuntungan pribadi atau
golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada
pihak lain. Dimana e-mail korban dibajak oleh seseorang untuk mendapatkan
kepentingan dengan sejumlah uang dengan mengirimkan surat kepada kontak-kontak
yang ada di e-mail milik beliau.
3.3. Penyebab
Penyebabnya yaitu
pengaman akun e-mail yang tidak tepat
sehingga akun mudah untuk dihack.
3.4. Penanggulangan
Cara penanggulangannya
yaitu dengan cara :
1.
Dibuatnya Undang-Undang ITE
2.
Memasang perangkat lunak yang up to date
3.
Tidak menggunakan software bajakan
4.
dan lebih waspada.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Di
dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling
berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini
sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada jaman ini. Namun
karena kebradaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan
satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pusau lainnya dapat menjadi
sumber kerugian bagi yang lainnya, banyak pihak yang memilih untuk tidak
berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunukasi. Sebagai manusia yang
beradap dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat
memilah mana yang baik, benar dan bemanfaat bagi sesama. Kemudian mengambilnya
sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai
melihat mana yang baik dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantas jika hal itu ada di hadapan kita.
4.2. Saran
Cyber crime adalah bentuk kejahatn
yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyber law adalah
salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan
mengendalikan kejahatan dunia maya (cyber crime) khususnya dalam hal kasus. Cyber
crime yang sedang tumbuh di wilayah tersebut. Seperti layaknya pelanggaran
hukum.
Komentar
Posting Komentar